SK SID TAHUN 2016

Administrator 08 September 2016 12:52:11 WIB

 

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA GIRIHARJO

NOMOR:25/KPTS/2016

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI DESA

DESA GIRIHARJO KECAMATAN PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

 

 

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat  

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanakan system informasi desa,Desa Giriharjo dapat dengan baik dan tepat guna dan berhasil guna  perlu di bentuk Tim pengelola;
  2. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a perlu menerbitkan keputusan kepala Desa tentang pembentukan Tim pengelola Sistem Informasi Desa Giriharjo Kecamatan Panggang Kabupaten Gunungkidul;

 

  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan daerah Istimewa Yogyakarta Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
  3. Undang –undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang perturan pelaksanaan Undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 39 tahun 2006 tentang pembentukandan mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
  6. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang tentang Administrasi Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007  tentang pedoman  penyusunan dan pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 144 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa;
  9. Peraturan Menteri Desa,PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan hak  asal-usul dan kewenangan local bersekala desa;

10. Peraturan Menteri Desa,PDT dan Transmigrasi Nomor 3   Tahun 2015 tentang pendampingan desa;

11. Peraturan Daerah Kabupaten  Gunungkidul No 2 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan;

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Kesatu      

 

Kedua       

 

 

Ketiga       

 

 

Keempat     

:

:

 

:

 

 

:

 

 

:

 

Menetapkan nama-nama Tim Pengelola System Informasi Desa,susunan Tim terlampir dalam surat keputusan ini.

Dalam melaksanakan pengelolaan  Sistem Informasi Desa Tim harus memperhatikan aturan,petunjuk dan peraturan yang berlaku baik dari Pusat,Provinsi dan Daerah.

Pembiayaan yang muncul akibat dengan di terbitkanya surat keputusan ini di bebankan pada APBDesa dan sumber lainya.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan di ubah sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

Di tetapkan di     : Giriharjo

Pada Tanggal      : 27 Juli  2016

Kepala Desa Giriharjo

 

 

 

 

ARIS EKO WIDIYANTO,S.Sos

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN :

PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI DESA

DESA GIRIHARJO KECAMATAN PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

 

NAMA-NAMA ANGGOTA TIM SID

 

 

  1. Penganggungjawab        : Kepala Desa Giriharjo
  2. Pengelola                        : Wahyudi
  3. Operator                         : Sariyadi
  4. Jurnalis                          : 1.Norika Priyantoro

            2.Ulfah Royani Mahmudah

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Desa Giriharjo

 

 

 

 

   ARIS EKO WIDIYANTO,S.Sos  

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar