SK SID TAHUN 2016
Administrator 08 September 2016 12:52:11 WIB
KEPUTUSAN KEPALA DESA GIRIHARJO
NOMOR:25/KPTS/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI DESA
DESA GIRIHARJO KECAMATAN PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Menimbang
Mengingat |
:
:
|
10. Peraturan Menteri Desa,PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang pendampingan desa; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 2 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan;
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan Kesatu
Kedua
Ketiga
Keempat |
: :
:
:
: |
Menetapkan nama-nama Tim Pengelola System Informasi Desa,susunan Tim terlampir dalam surat keputusan ini. Dalam melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Desa Tim harus memperhatikan aturan,petunjuk dan peraturan yang berlaku baik dari Pusat,Provinsi dan Daerah. Pembiayaan yang muncul akibat dengan di terbitkanya surat keputusan ini di bebankan pada APBDesa dan sumber lainya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan di ubah sebagaimana mestinya.
|
|
Di tetapkan di : Giriharjo Pada Tanggal : 27 Juli 2016 Kepala Desa Giriharjo
ARIS EKO WIDIYANTO,S.Sos |
|
|
LAMPIRAN :
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA SISTEM INFORMASI DESA
DESA GIRIHARJO KECAMATAN PANGGANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL
NAMA-NAMA ANGGOTA TIM SID
- Penganggungjawab : Kepala Desa Giriharjo
- Pengelola : Wahyudi
- Operator : Sariyadi
- Jurnalis : 1.Norika Priyantoro
2.Ulfah Royani Mahmudah
|
Kepala Desa Giriharjo
ARIS EKO WIDIYANTO,S.Sos
|
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |