PENETAPAN DESA MENJADI KALURAHAN
Administrator 24 November 2019 19:13:55 WIB
Pada tahun ini perda gunungkidul nomor 6 tahun 2019 tentang penetapan kalurahan telah disosialisasikan. Sehingga mulai pada tahun depan, penamaan dan sebagainya yang terkait desa akan disesuaikan, seperti desa menjadi kalurahan, kepala desa menjadi Lurah, sekretaris desa menjadi carik, perangkat desa menjadi pamong kalurahan, dst. dengan perubahan nama tersebut tidak mengurangi hak dan status yang diperoleh, namun justru akan menambah khasanah, ke-khas-an desa yang berada di DIY, dan Menegaskan keistimewaan DIY.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemberian PMT Bumil dan Balita Stunting
- Ketua TPPKK Giriharjo Tutup usia
- Penyaluran insentif kader posyandu dan KB
- Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan 1 tahun Anggaran 2025
- Safari Tarawih Kalurahan Giriharjo
- Pemasangan Rambu dari Dishub Gunungkidul
- Dinas Perhubungan Survey lokasi Rawan Laka di Wilayah Giriharjo