PENETAPAN DESA MENJADI KALURAHAN
Administrator 24 November 2019 19:13:55 WIB
Pada tahun ini perda gunungkidul nomor 6 tahun 2019 tentang penetapan kalurahan telah disosialisasikan. Sehingga mulai pada tahun depan, penamaan dan sebagainya yang terkait desa akan disesuaikan, seperti desa menjadi kalurahan, kepala desa menjadi Lurah, sekretaris desa menjadi carik, perangkat desa menjadi pamong kalurahan, dst. dengan perubahan nama tersebut tidak mengurangi hak dan status yang diperoleh, namun justru akan menambah khasanah, ke-khas-an desa yang berada di DIY, dan Menegaskan keistimewaan DIY.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Kalurahan Giriharjo Bahas RKP Tahun 2026, Dihadiri Panewu dan Tokoh Masyarakat
- Penyaluran BLT Dana Desa Kalurahan Giriharjo Bulan Juli 2025 Berjalan Lancar
- Pembagian Beras CPP alokasi Juni dan juli
- Opname kegiatan pembangunan
- penerimaan mahasiswa UNS
- Formulir permohonan Informasi
- SALURAN INFORMASI
LAYANAN ADUAN
LAYANAN PENGADUAN
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Giriharjo kapanewon Panggang Kabupaten Gunungkidul.