PENETAPAN DESA MENJADI KALURAHAN
Administrator 24 November 2019 19:13:55 WIB
Pada tahun ini perda gunungkidul nomor 6 tahun 2019 tentang penetapan kalurahan telah disosialisasikan. Sehingga mulai pada tahun depan, penamaan dan sebagainya yang terkait desa akan disesuaikan, seperti desa menjadi kalurahan, kepala desa menjadi Lurah, sekretaris desa menjadi carik, perangkat desa menjadi pamong kalurahan, dst. dengan perubahan nama tersebut tidak mengurangi hak dan status yang diperoleh, namun justru akan menambah khasanah, ke-khas-an desa yang berada di DIY, dan Menegaskan keistimewaan DIY.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Laporan LPJ 2025
- SK TIM SID TAHUN 2025
- Pelaksanaan salur BLT alokasi bulan Mei2025
- Muskalsus Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Pemberian PMT di Kalurahan Giriharjo
- PERATURAN KALURAHAN GIRIHARJO NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG LPJ REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELAN
- Pemberian PMT Bumil dan Balita Stunting