PENETAPAN DESA MENJADI KALURAHAN

Administrator 24 November 2019 19:13:55 WIB

Pada tahun ini perda gunungkidul nomor 6 tahun 2019 tentang penetapan kalurahan telah disosialisasikan. Sehingga mulai pada tahun depan, penamaan dan sebagainya yang terkait desa akan disesuaikan, seperti desa menjadi kalurahan, kepala desa menjadi Lurah, sekretaris desa menjadi carik, perangkat desa menjadi pamong kalurahan, dst. dengan perubahan nama tersebut tidak mengurangi hak dan status yang diperoleh, namun justru akan menambah khasanah, ke-khas-an desa yang berada di DIY, dan Menegaskan keistimewaan DIY. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
LAYANAN ADUAN
LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Giriharjo kapanewon Panggang Kabupaten Gunungkidul.
Hotline
wa
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial