LPJ tahun 2023
Operator 05 Juni 2024 10:30:47 WIB
Giriharjo(SIDA),Laporan Realisasi APBKal kalurahan Giriharjo tahun 2023 adalah bagian kewajiban dari penyelenggara pemerintah desa yang telah diatur oleh berbagai macam dasar hukum Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 72 ayat 2. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Keuangan Desa dikelola berdasarkan
praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa
sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan uraian sebagai berikut.Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untukmengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasiyang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahanDesa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan Desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
Pada tahun 2023 pemerintah Kalurahan Giriharjo mendapatkan Alolasi dana sebesar Rp.2.619.682.465, yang teridiri dari Pendapatan asli Kalurahan,Transfer, Pendapatan lain-lain dan Jumlah Pendapatan Kalurahan.Selanjutnya Anggaran tersebut digunakan untuk belanja Klaurahan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Rp. 819.053.482,Bidang Pelaksanaan Pembangunan kalurahan Rp.1.340.331.480,Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 70.232.100, Bidang Pemberdayaan Masyarakat kaluarahan Rp. 258.165.402 dan bidang keadan Darurat dan Mendesak kalurahan sebesar Rp.131.900.000,
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |